POPULAR NEWS

  • “Bunda Maya” Mayatnya ditemukan di dalam sumur beton

    “Bunda Maya” Mayatnya ditemukan di dalam sumur beton

    1235 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak JOKOWI , Gibran bagi bagi uang selama masa kampanye, dengan alasan…

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepergok Mandi Bareng 16 Gay di Bogor, Diduga Berasal Jakarta dan Tangerang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini loh Daftar Instansi yang Akan Buka Lowongan CPNS 2019 di Bulan Oktober

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja Sampingan yang boleh Dikerjakan di Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

POPULAR NEWS

  • “Bunda Maya” Mayatnya ditemukan di dalam sumur beton

    “Bunda Maya” Mayatnya ditemukan di dalam sumur beton

    1235 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak JOKOWI , Gibran bagi bagi uang selama masa kampanye, dengan alasan…

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepergok Mandi Bareng 16 Gay di Bogor, Diduga Berasal Jakarta dan Tangerang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini loh Daftar Instansi yang Akan Buka Lowongan CPNS 2019 di Bulan Oktober

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja Sampingan yang boleh Dikerjakan di Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Friday, February 26, 2021
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
lokerwilayah
  • News
  • Politics
  • Lowongan Kerja
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Login
No Result
View All Result
lokerwilayah
Home Lifestyle

Pacar Marah dan Berkata Kasar di Aplikasi Chatting, Apakah Bisa Dipidana?

adminloker by adminloker
December 23, 2020
in Lifestyle, News, Opinion
0 0
0
Pacar Marah dan Berkata Kasar di Aplikasi Chatting, Apakah Bisa Dipidana?
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lokerwilayah.com Bertengkar dengan pacar memang merupakan hal yang lumrah terjadi. Namun, bagaimana bila pertengkaran itu hingga membuat keluar kata-kata kasar serta fitnah. Terlebih pertengkaran itu terjadi di aplikasi chatting.

Seperti misalnya terjadi kasus seperti di bawah ini:

Related posts

Menteri-menteri Baru Jokowi  untuk Indonesia

Menteri-menteri Baru Jokowi untuk Indonesia

December 23, 2020
KPK : “Edhy Prabowo Pakai Uang Suap untuk Beli Mobil dan Sewa Apartemen”

KPK : “Edhy Prabowo Pakai Uang Suap untuk Beli Mobil dan Sewa Apartemen”

December 23, 2020

Saya bertengkar dengan pacar di aplikasi chatting. Pacar saya mengungkapkan kata-kata kasar dan fitnah seperti saya seorang pelacur dan lebih rendah dari hewan. Pacar saya adalah seorang duda dan saya masih proses cerai dengan suami saya. Langkah apa yang harus saya lakukan jika ingin menindaklanjuti fitnah dari pacar saya?

Berikut jawaban Sugianto Wibowo, S.H., pengacara yang tergabung dalam Justika:

Terima kasih untuk pertanyaan yang Ibu ajukan, adapun pendapat hukum yang dapat kami berikan terkait dengan pertanyaan di atas adalah sebagai berikut:

Fitnah sebagaimana termuat di dalam Pasal 310 dan 311 KUHP yang berbunyi sebagai berikut,

Pasal 310 KUHP

Ayat (1): barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnyatuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

Ayat (2):kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkanpada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menistadengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

Ayat (3):tidak termasuk menistaatau menistadengan tulisan, jika ternyata bahwa si pembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu untuk mempertahankan dirinya sendiri.

Pasal 311 KUHP

Ayat (1):barangsiapa melakukan kejahatan menistaatau menistadengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya dengan diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP, khususnya Pasal 310 ayat (2) KUHP tersebut di atas dan dikaitkan dengan permasalahan Ibu, maka ditemukan suatu unsur penentu: “dipertunjukkan pada umum” atau sederhananya adalah disebarluaskan atau diketahui oleh orang banyak.

Sehingga, jika room chat itu hanya terbatas kepada Ibu dan laki-laki tersebut dan tidak disebarkan untuk diketahui oleh umum, maka menurut hemat saya belum terpenuhi seluruh unsur fitnah dengan tulisan sebagaimana Pasal 310 ayat (2) KUHP.

Namun demikian, pendapat di atas tidak serta merta menutup kemungkinan bagi Ibu untuk melakukan konsultasi juga kepada pihak berwajib dalam hal ini SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).

Tags: aplikasi chattingpasal 310 KUHPtindak pidana

POPULAR NEWS

  • “Bunda Maya” Mayatnya ditemukan di dalam sumur beton

    “Bunda Maya” Mayatnya ditemukan di dalam sumur beton

    1235 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak JOKOWI , Gibran bagi bagi uang selama masa kampanye, dengan alasan…

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepergok Mandi Bareng 16 Gay di Bogor, Diduga Berasal Jakarta dan Tangerang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini loh Daftar Instansi yang Akan Buka Lowongan CPNS 2019 di Bulan Oktober

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja Sampingan yang boleh Dikerjakan di Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
lokerwilayah

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Follow us on social media:

Recent News

  • Menteri-menteri Baru Jokowi untuk Indonesia
  • KPK : “Edhy Prabowo Pakai Uang Suap untuk Beli Mobil dan Sewa Apartemen”
  • Pacar Marah dan Berkata Kasar di Aplikasi Chatting, Apakah Bisa Dipidana?

Category

  • Business
  • Culture
  • Headline
  • Lifestyle
  • Lowongan Kerja
  • National
  • News
  • Opinion
  • Politics
  • Travel

Recent News

Menteri-menteri Baru Jokowi  untuk Indonesia

Menteri-menteri Baru Jokowi untuk Indonesia

December 23, 2020
KPK : “Edhy Prabowo Pakai Uang Suap untuk Beli Mobil dan Sewa Apartemen”

KPK : “Edhy Prabowo Pakai Uang Suap untuk Beli Mobil dan Sewa Apartemen”

December 23, 2020
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In